Layanan KUA (Kantor Urusan Agama) adalah pusat layanan umat Islam di tingkat kecamatan untuk berbagai urusan keagamaan. Pemahaman di masyarakat banyak yang menganggap bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) hanya mengurusi pernikahan saja. Hal ini karena yang banyak diketahui dan dijalankan oleh masyarakat secara umum hanya perihal pernikahan saja.
Β
KUA memiliki berbagai tugas, pokok, dan fungsi dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat, yang menunjukkan bahwa KUA bukan 'Kantor Urusan Asmara'. Β KUA yang berkedudukan di wilayah kecamatan ini merupakan turunan dari tugas kantor Kementerian Agama di wilayah kabupaten ataupun kota, yang bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam).Β Β
Β
Dilansir dari laman media sosial Dirjen Bimas Islam, KUA memiliki 10 tugas, pokok, dan fungsi. Tupoksi ini terdapat di Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.Β Β
Β
Di antara tupoksi tersebut adalah pertama, pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah atau rujuk. Β Kedua, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam. Ketiga, pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA kecamatan. Keempat, pelayanan bimbingan keluarga sakinah. Kelima, pelayanan bimbingan kemasjidan. Keenam, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah. Ketujuh, pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam. Β Kedelapan, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Kesembilan, pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA kecamatan. Kesepuluh, layanan bimbingan haji bagi jamaah haji reguler.