H. NUR FATICHIN, S.Ag. M.H
H. NUR FATICHIN, S.Ag. M.H
Sambutan Kepala KUA
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
ย
ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย Selamat datang di situs KUA Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.
Alhamdulillah, Kami panjatkan syukur kepada Allah SWT, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buduran dapat hadir di tengah-tengah masyarakat melalui Website Resmi KUA Buduran.
ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย Program yang kami sajikan ini sebagai pelaksanaan keputusan UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, sekaligus sebagai bagian dari upaya kami untuk memberi pelayanan kepada masyarakatย di wilayah yuridiksi KUA Kecamatan Buduran maupun masyarakat umum lainnya.
ย ย ย ย ย ย Website ini siap memberikan informasi kepada publik mengenai : Layanan KUA Buduran, hal ini dimaksudkan untuk memberi informasi umum tentang Tugas dan dan Fungsi KUA, system pengelolaan maupun SDM. Semoga kehadiran Kami melalui website ini menjadi bermanfaat untuk kita semua. Amin.
Visi dan Misi KUA
VISI KUA
ย
Utama Dalam Pelayanan Masyarakat Islam Dalam Bidang Nikah Rujuk, Hisab Ru'yat, Produk Halal, Kemasjidan, Haji Dan Keluarga Sakinah & Wakaf.
ย
MISI KUA
ย
1. Meningkatkan Pelayanan Di Bidang Nikah Rujuk
2. Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Hisab Ru'yat
3. Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Produk Halal
4. Meningkatkan Fungsi Kemasjidan
5. Meningkatkan Tentang Pelayanan Informasi Haji
6. Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Manasik Haji
7. Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Dalam Membentuk Keluarga Sakinah
Sejarah Singkat KUAย
Sejarah Kantor Urusan Agama (KUA) di Sidoarjo, termasuk KUA Buduran, berakar dari masa kolonial dengan adanya lembaga sejenis di bawah Kantor Voor Inslanche Zaken, dan dikukuhkan menjadi KUA Kecamatan setelah kemerdekaan melalui UU No. 22 Tahun 1946. KUA telah melalui berbagai dinamika sejarah, beradaptasi dengan perubahan zaman, dan terus memainkan peran strategis di tengah masyarakat.
ย
Pada awal pendiriannya, KUA dibentuk sebagai lembaga pencatat pernikahan yang bertugas menjaga legalitas pernikahan sesuai syariat Islam. Namun, seiring waktu, tugas dan fungsinya berkembang, mencakup pembinaan keluarga, pengelolaan wakaf dan zakat, bimbingan ibadah haji, hingga pembinaan masyarakat dalam membangun kerukunan umat beragama.
ย
Kepala KUA Buduran, Nur Fatichn, menyoroti pentingnya KUA sebagai simbol kehadiran negara dalam urusan keagamaan. "KUA bukan hanya tempat mencatat pernikahan, tetapi juga pusat pelayanan, edukasi, dan pembinaan umat. Kehadirannya mencerminkan komitmen negara untuk melayani masyarakat secara langsung, dekat, dan humanis," ungkapnya.
ย
Dalam perkembangannya, KUA terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi digital. Berbagai layanan berbasis online, seperti Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah) dan aplikasi bimbingan keagamaan, telah mempermudah akses masyarakat terhadap layanan yang cepat dan transparan.